Newest Post

// Posted by :Soth // On :Sabtu, 08 Agustus 2015


Hmm... kalo ngomongin pajak apasih yang ada dipikiran?? pokoknya ya gitu deh bayar pajak ke pemerintah intinya pajak deh hahaha. Buat yang belum tau disini ane bakalan mengulasnya sambil sharing ke kalian... langsung ajah deh disimak.

Pengertian Pajak

Pajak menurut UU no.16 thn 2009 Pasal 1 ayat 1 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ciri-ciri Pajak
- Pajak bersifat memaksa
- Digunakan untuk kemakmuran rakyat
- Iuran berasal dari masyarakat
- Dipungut berdasarkan UU
- Imbalan tidak diberikan secara langsung

Pungutan Selain Pajak
- BEA = untuk barang-barang impor
- Cukai = untuk barang-barang yang dibatasi (rokok,tembakau,alkohol)
- Retribusi = Retribusi untuk orang yang menggunakan fasilitas pemerintah
- Sumbangan = untuk sumbangan yang nilainya ditentukan. (PMI/Pajak Kendaraan Bermotor)

Perbedaan Pungutan dan pajak



Fungsi Pajak

- Fungsi Anggaran (Budgeter) sebagai sumber pendapatan negara
- Fungsi Mengatur (Relugasi) untuk mengatur ekonomi dan sosial
- Fungsi Pemerataan (Distribusi) untuk menyeimbangkan pendapatan dengan pembangunan
- Fungsi Stabilitasi agar tidak terjadi inflasi, untuk menstabilkan perekonomian

Sampe disitu dulu yaa... nanti kalo ada waktu bikin next post deh... Bye bye



// Copyright © 2012 Priambudi Info //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //